Facebook Haram Next Fatwa


Facebook Haram Next Fatwa. Terdengar kabar bahwa beberapa ulama di jatim mengeluarkan fatwa bahwa facebook yang merupakan situs jejaring yang lagi mewabah dewasa ini "HARAM". Tentunya ini menjadi suatu masalah besar, ketika jejaring internasional ini sudah menyebar keseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak pandang umur tua, muda dan anak-anak pun sudah mulai mengenal dan mengerti menggunakan facebook. Bahkan bagi saya pribadi facebook merupakan situs jejaring yang bagus, kerena disana terdapat berbagai fasilitas yang menurut saya belum ada di situs jejaring lain.

Masalah sebenarnya ada pada individu masing-masing, dimana kita sebagai pengguna layanan ini harus bisa mengontrol waktu sehingga tidak menjadi suatu kecanduan. Akankah fatwa ini menjadi fatwa berikutnya yang banyak merugikan masyarakat setelah dikeluarkannya fatwa "Haram Merokok" oleh MUI ( Majelis Ulama Indonesia )? Sedikit melihat kebelakang, beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa merokok merupakan kegiatan yang Haram hukumnya. Namun karena banyak di tentang oleh masyarakat maka ada beberapa penyusutan di dalam fatwa itu, sehingga tidak bersifat global.

Facebook haram
Kembali ke situs jejaring facebook, kalau di lihat admin dari situs tersebut memberikan fasilitas yang sangat banyak dan mungkin di takutkan akan di salah gunakan oleh masyarakat. Beberapa contoh penyalahgunaan situs jejaring antara lain di gunakan untuk mempertontonkan foto-foto maupun video yang tidak layak untuk di lihat masyarakat umum, selain itu banyak juga yang menjadikan situs jejaring menjadi ajang jual diri. Namun disini kita bisa lihat peran serta admin facebook yang sebegitu ketatnya dalam memberikan filter di situs jejaring tersebut. Semua konten yang berhubungan dengan kegiatan pornografi atau menjurus ke SARA segera di hapus, sehingga hal tersebut tidak bisa di salah gunakan.

Menjelang ajang Pemilu baik legeslatif maupun presiden situs jejaring ini juga menjadi sarana yang di gunakan untuk memperkenalkan para calon legeslatif dan presiden. Ada juga yang menggunakannya untuk sekedar kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih calon legeslatif tersebut. Bahkan beberapa page di facebook merupakan page khusus yang di buat untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap program-program lain seperti beberapa program berita yang menggunakan situs ini untuk mendengar tanggapan masyarakat. Disebuah acara sekelas Bukan Empat Mata pun memberi waktu khusus untuk para penggemarnya untuk menyampaikan unek-unek. Bisa dilihat bahwa lebih banyak sisi positifnya daripada bagian negatifnya, belum lagi bila di lihat dari sisi bisnis tentunya ini merupakan sarana promosi yang murah dan tepat.

Mengapa hanya facebook? ini salah satu keanehan yang tentunya menjadi tanda tanya bagi para pecinta situs jejaring ini, padahal kalo di lihat banyak situs jejaring sejenis yang telah dikenal masyarakat Indonesia. Bahkan ada yang memang di khususkan untuk mencari jodoh dan yang paling parah memang menjadi ajang jual diri. Kalau memang fatwa haram ini di keluarkan, tentunya akan menjadi masalah besar dimana ini harus berlaku juga untuk situs-situs jejaring lainnya seperti myspace dan friendster. Kalau memang perlu bisa juga di keluarkan bahwa bermain Internet itu "HARAM" karena semua konten berbahaya tidak hanya di dapatkan dari situs jejaring.

Semoga para "manusia yang sempurna" bisa lebih mengerti akan kemajuan tekhnologi dan tidak hanya berbicara hanya karena melihat sisi buruknya. Ingatlah bahwa kejahatan dan keburukan tidak datang dari orang lain, melainkan individu masing-masing.

3 Comments for Facebook Haram Next Fatwa:

ardi33 write.. 24 Mei, 2009 Delete

boz...paypal gue kok gak bisa diisi rekening yaa???malah gini tulisannya...This credit card has been denied by the bank that issued your credit card. For details on why your card was denied, please contact your credit card issuer's customer service department. Or, you may want to try adding a different credit card.gmana tuh???ohya, BCA gue kand bukan VISA, bisa diganti gak??gue lupa bilang waktu buka rekening dulu...padahal BCA kand bisa VISA tuh...

Fery write.. 24 Mei, 2009 Delete

MUI koq kelihatannya malas bekerja ya! bisanya hanya mengeluatkan fatwa haram. Sekalian aja internet diharamkan biar kita pada gaptek semua. :D

Anonim write.. 24 Mei, 2009 Delete

Semua teknologi canggih yang masuk ke Indonesia termasuk Internet, dampak positif negatif adala tergantung pengguna nya sendiri.

jika Facebook maupun situs pertemanan lainnya di haram kan, sangat disesalkan, karena akan terlihat sebuah pendapat yang berkesan memaksakan kehendak dengan alasan demi agama.

bagi Golongan Pesantren maupun MUI, saya akan lebih setuju jika saudara sekalian meng-HARAM-kan KORUPTOR di Negeri ini.
sebab jika kita belajar Halal maupun tidak Halal, KORUPTOR dan keluarganya makan uang curian yang bukan hak nya = DOSA = TIDAK HALAL = HARAM.
dan masalah KORUPTOR ini sudah berakar, seharus nya FATWA HARAM untuk KORUPTOR sudah ada sejak lama…. tapi koq malah ngurusin Facebook ya?? padahal dampak positif maupun negatif Facebook itu akan pada diri si pengguna masing2, sedangkan dampak KORUPSI sangat lah keji dan merugikan masyarakat banyak dan negara.

jika benar2 di keluarkan Fatwa haram terhadap situs2 pertemanan, secara otomatis, media penunjangnya yaitu Internet pun adalah haram, media penunjang internet yaitu komputer pun akan jadi haram… maka negara ini akan kembali ke jaman batu….karena handphone.. sms..mms..gprs..dll juga kemungkinan akan dianggap haram.

dengan demikian semua Internet Service Provider(Speedy,Isat Broadband,Telkomsel Flash, telkomnet instan,dll) pun akan jadi Haram…

selamat datang di dunia saling mengharamkan….aneh…

Kalau saja Golongan Ulama jatim tsb maupun MUI mau secara tegas meng HARAM kan KORUPTOR…. saya yakin akan banyak masyarakat yang senang….karena KORUPTOR (apalagi yang sudah terbukti bersalah di hadapan hukum pengadilan) sudah mencuri Hak orang lain, yang adala DOSA dan HARAM hukum nya…..

Posting Komentar

Spam is not Good for your Body :)

 
© Blogger Tutorial | Powered by Blogger | Valid X/HTML (Home Page)
Framework: Choen Design: Denny
Back To Top